Jumat, 27 Mei 2016

Terbentuknya Piramida di Mesir

           Piramida Agung Giza adalah salah satu dari tujuh keajaiban dunia kuno, yang hingga saat ini belum ada  tandingannya. Bangunan terbesar yang berbentuk segi tiga itu, mempunyai ketinggian 146m. Diyakini dibangun pada masa kekuasaan Firáun Khufu yaitu pada tahun 2560 SM. Kontraversi sekitar proses pembangunan Piramida Agung Giza terus berkelanjutan hingga akhir abad ke-19. Dimana, sebagian besar arkeolog dunia tetap berpendapat, bahwa Piramida Agung Giza dibangun dengan konstruksi blok batu granite berjumlah 2.300.000 biji batu yang di ambil dari wilayah Aswan. Setiap blok batu mempunyai bobot 2.5 ton. Proses pembangunannya memakan waktu selama 30 tahun, dengan melibatkan 100.000 orang pekerja.

            Bahkan ada yang berspekulasi, bahwa bangunan piramida dibangun oleh UFO dengan mengaitkannya kepada potret piramida di Mars.  Ada juga yang mengidentikkan piramida, berhubungan langsung dengan rasi gugus bintang Orion. Namun, semua spekulasi sekitar proses dan teknis pembangunan Piramida Agung Giza, pada tahun 1981 seakan terpecahkan. Seorang peneliti berkebangsaan Perancis, Profesor Joseph Davidovits, Direktur Institut Geopolimer Prancis. Secara mengejutkan mengajukan sebuah teori bahwa Piramida Agung Giza dibangun dari unsur tanah liat yang kemudian dibakar menjadi sekeras batu alam. Jika dikaji lebih mendalam, ternyata Al-Quran telah menjelaskan perkara ini 1400 tahun silam sebelum kajian saintifik dijalankan.

Terbentuknya Menara Eiffel

Menara Eiffel bahas Perancis(Tour Eiffle ) merupakan sebuah menara besi yang di bangun di Champ de Mars di tepi Sungai Seine di Paris. Menara ini telah menjadi ikon global Perancis dan salah satu struktur terkenal di dunia. Struktur ini di bangun antara 1887 dan 1889 sebagai pintu masuk Exposition Universelle, Pameran Dunia yang merayakan seabad Revolusi Perancis. Eiffel sebenarnya berencana membangun menara di Barcelona, untuk Pameran Universal 1888, tapi para pihak yang bertanggung jawab di balai Kota Barcelona menganggapnya aneh dan mahal, dan tidak cocok dengan kota itu. Setelah penolakan Rencana Barcelona, Eiffel mengirim drafnya kepada pihak yang bertanggung jawab untuk Pameran Universal di Paris, dimana ia membangun menaranya setahun kemudian, yaitu pada tahun 1889. Menara ini diresmikan pada tanggal 31 Maret 1889, dan dibuka tanggal 6 Mei.

            Tiga ratus pekerja menggabungkan bersama 18.083 bagian besi benam (bentuk murni dari besi struktural), menggunakan dua setengah juta paku, dalam bentuk struktural oleh Maurice Koechelin. Resiko kecelakaan sangat besar, untuk pencakar langit modern yang tak biasa menara ini terbuka tanpa tingkat tengah kecuali dua platform. Tetapi karena Eiffel mengambil sikap hati-hati, termasuk penggunaan takal bergerak, rel bantu dan layar, dan dalam hal ini hanya satu yang meninggal. Menara Eiffel bahas Perancis(Tour Eiffle ) merupakan sebuah menara besi yang di bangun di Champ de Mars di tepi Sungai Seine di Paris. Menara ini telah menjadi ikon global Perancis dan salah satu struktur terkenal di dunia.
            
Sumber : http://nurmaheryani.blogspot.co.id/2014/03/terbentuknya-menara-eiffel.html

Planning Masa Depan

Pada tahun 2016 ini tujuan saya menargetkan ingin mendapatkan IPK Diatas 3,2 kemudian saya ingin pelajaran yang saya dapatkan di perkuluiahan menjadi dapat saya kuasai dan dan IPK menjadi lebih tinggi lagi dari semester sebelumnya. Setelah selesai semester 6 saya ingin mencoba magang agar bisa mendapatkan pengalaman untuk kedepan nya setelah saya lulus nanti dan saya akan meningkatkan kualitas belajar saya, agar tiap semester yang saya jalani IPK terus meningkat. Di tahun 2018 lulus kuliah dengan IPK diatas 3,5. Kemudian mendapatkan pekerjaan yang saya sukai dan membukan usaha kecil - kecilan. Tahun 2019 semakin sukse dalan karier dan memiliki rumah sendiri dan membantu kebutuhan orang tua serta dapat membahagiakan kedua orang tua. Tahun 2020 menambah peluang bisnis usaha dan bisa memberangkat orang tua pergi haji. Tahun 2021 menikah serta memberangkatkan seluruh keluarga haji serta mendapatkan keturunan (amin). Mewujudkan hunian ideal dan ketercukupan kebutuhan bagi saya dan keluarga. Dan di tahun berikutnya melanjutkan study S2 lalu menjadi pengusaha terkenal dan mendapatkan perlindungan jiwa dan kesehatan serta berinvestasi untuk masa tua.


Ini sedikit cerita saya tentang Merancang Masa Depan Mewujudkan Mimpi. Semoga bisa mimpi-mimpi tersebut bisa jadi nyata. Amin!

Minggu, 22 Mei 2016

PELINDUNGAN KONSUMEN

Konsumen yaitu beberapa orang yang menjadi pembeli atau pelanggan yang membutuhkan barang untuk mereka gunakan atau mereka konsumsi sebagai kebutuhan hidupnya.

Pembangunan dan perkembangan perekonomian umumnya dan khususnya di bidang perindustrian dan perdagangan nasional telah menghasilkan berbagai variasi barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi. Di samping itu, globalisasi dan perdaganan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan infomatika telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan/atau jasa melintasi batas-batas wilayah suatu negara, sehingga barang dan/atau jasa yang, ditawarkan bervariasi baik produksi luar negeri maupun produksi dalam negeri. Kondisi yang demikian pada satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen karena kebutuhan konsumen akan barang dan/atau jasa yang diinginkan dapat terpenuhi serta semakin terbuka lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis dan kualitas barang dan/atau jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen.

ASAS DAN TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

Upaya perlindungan konsumen di tanah air didasarkan pada sejumlah asas dan tujuan yang telah diyakini bias memberikan arahan dalam implementasinya di tingkatan praktis. Dengan adanya asas dan tujuan yang jelas, hukum perlindungan konsumen memiliki dasar pijakan yang benar-benar kuat.

A.    Asas perlindungan konsumen
Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen pasal 2, ada lima asas perlindungan konsumen.
·         Asas manfaat
Maksud asas ini adalah untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar- besarnya bagi kepentingankonsumen dan pelau usaha secara keseluruhan.

·         Asas keadilan
Asas ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bias diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknyadan melaksanakan kewajibannya secara adil.

·         Asas keseimbangan
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual.

·         Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.

·         Asas kepastian hukum
Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.

B.     Tujuan perlindungan konsumen

Dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai berikut.

·         Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
·         mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
·         Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
·         Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
·         Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
·         Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

sumber: http://gustinkartikarachman.blogspot.co.id/p/hukum-perlindungan-konsumen.html

HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)

1. PENGERTIAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).

2. PRINSIP – PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
- Prinsip Ekonomi.
  Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir             manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada         pemilik yang bersangkutan.
- Prinsip Keadilan.
  Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan       suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan                 mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
- Prinsip Kebudayaan.
  Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan       kehidupan manusia
- Prinsip Sosial.
  Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh   hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan               diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

3. KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right).
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
  1.  Paten
  2.  Merek
  3. Varietas tanaman
  4.  Rahasia dagang
  5.  Desain industry
  6. Desain tata letak sirkuit terpadu


4. DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
  • UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
  • UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
  • UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

5. HAK CIPTA
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku

6. HAK PATEN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi
 .
7. HAK MERK
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)

8. DESAIN INDUSTRI
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

9. RAHASIA DAGANG
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :

Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

sumber: http://taniaanjani.blogspot.co.id/2013/05/hak-kekayaan-intelektual-haki.html

BENTUK - BENTUK PERUSAHAAN

 Bentuk-bentuk perusahaan itu sendiri terdiri dari:
A. Perusahaan Perseorangan
     merupakan salah satu bentuk perusahaan yang banyak terdapat di Indonesia. Contoh: home industri. Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki individu, dimana pemilik modal menjadi pemimpin perusahaan, mengelola perusahaan, untung-rugi, maju-mundur perusahaan tergantung pada kemampuan pemilik dalam menjalankan usahanya. Bentuk perusahaan perseorangan dipilih untuk usaha kecil dan tidak perlu ada perizinan khusus.
     
     Kebaikan:
     - Mudah mendirikan dan membubarkannya
     - Seluruh keuntungan atau kerugian ditanggung pemilik perusahaan
     - Bebas dalam pengambilan keputusan
     - Rahasia perusahaan lebih terjamin

     Keburukan:
     - Tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas sampai ke harta pribadi

B. Persekutuan Firma (Fa)
     adalah persekutuan untuk menjalankan usaha antara 2 orang atau lebih (maksimal 10 orang) dengan nama bersama.Tanggung jawab masing-masing anggota Firma tidak terbatas sampai ke harta pribadi sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan besarnya modal masing-masing. Kesalahan yang dilakukan oleh salah seorang anggota dalam melakukan transaksi bisnis dipikul oleh seluruh anggota Firma. 
    
     Kebaikan:
     - Prosedur pendirian relatif lebih mudah dibanding PT
     - Modal relatif besar
     - Pembagian kerja diantara anggota Fa menurut kecakapan dan keahliannya masing-masing
     Keburukan:
     - Tanggung jawab tidak terbatas sampai keharta pribadi
     - Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin (apabila salah seorang anggota Fa keluar atau meninggal
       dunia, maka Fa dibubarkan)

     Pendirian Fa:
     - Pembuatan akta pendirian melalui notaris
     - Pendaftaran akta pendirian ke Pengadilan Negri setempat
     - Pengumuman akta pendirian dalam berita negara

C. Persekutuan Komanditer (CV)
     adalah persekutuan antara 2 orang atau lebih (maksimal 5 orang) untuk menjalankan suatu usaha dimana sebagian sekutu bertanggungjawab terbatas dan sekutu lainnya bertanggungjawab tidak terbatas Jadi dalam CV terdapat 2 macam sekutu, yakni:
     1. Sekutu/Persero Komanditer
         Para sekutu yang bertanggungjawab terbatas karena hanya memasukkan modal saja dan tidak aktif dalam manajemen perusahaan
     2. Sekutu/Persero Komplementer
         Para sekutu yang bertanggungjawab secara tidak terbatas (menyeluruh) karena ikut memasukkan modal dan juga aktif dalam mengelola perusahaan

     Kebaikan:
     - Pendirian relatif mudah
     - Modal juga lebih besar dan juga mudah mendapat kredit dari bank
     Keburukan:
     - Sebagian anggota CV memiliki tanggung jawab tidak terbatas (sekutu komplementer)
     - Rawan konflik antara sekutu komanditer dengan sekutu komplementer
     - Sukar menarik modal yang sudah ditanam diperusahaan terutama bagi sekutu komplementer
     Pendirian CV:
     - Pembuatan akta pendirian melalui notaris
     - Pendaftaran akta pendirian ke Pengadilan Negri setempat
     - Pengumuman akta pendirian dalam berita negara

D. Perseroan Terbatas
     adalah bentuk perusahaan yang terdiri dari pemegang saham yang mempunyai tanggung jawab terbatas 
     hanya sebesar modal yang distor/ditanam bila perusahaan mengalami kerugian. PT yang sudah bangkrut
     dapat dijual namanya.
     Jenis-jenis PT:
     - PT Tertutup         : PT yang saham-sahamnya dimiliki oleh keluarga
     - PT Terbuka         : PT yang saham-sahamnya dapat dimiliki oleh setiap saja dengan kata lain PT                                         go
                                   public
     - PT Kosong          : PT yang sudah tidak menjalankan usahanya tapi nama PT tersebut masih bisa                                        dijual
                                   untuk izin operasional
     - PT Perseorangan : PT yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh satu orang
     - PT Asing               : PT yang modalnya atau saham-sahamnya berasal dari pihak asing (tapi pada
                                      umumnya perusahaan ini melakukan joint venture atau kerja sama dengan                                              pihak dalam negri)
     - PT Domestik         : PT yang modalnya atau saham-sahamnya berasal dari dalam negri

     Kebaikan PT:
     - Kelangsungan hidup perusahaan terjamin.
     - Saham bisa diperjualbelikan
     - Tanggung jawab terbatas bagi pemilik modal yaitu sebesar modal yang di stor tau ditanamkan bila
        perusahaan mengalami kerugian
     - Mudah mendapatkan kredit bank
     - Dipimpin oleh orang-orang ahli

     Keburukan PT:
     - Biaya pendirian mahal
     - Pembentukan PT relatif sulit
     - Izin memakan waktu lama
     - Kerahasiaan perusahaan tidak terjamin

     Pendirian PT:
     - Dibuat dengan akta notaris
     - Wajib daftar perusahaan
     - Dsahkan oleh Menteri Kehakiman
     - Diumumkan dalam berita negara

     Pembubaran PT:
    - Keputusan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
    - Keputusan Pengadilan Negri setempat yang menyatakan bahwa PT dilikuidasi (ditutup/dibubarkan)

     Pemegang kekuasaan dalam PT:
     a. RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) merupakan badan tertinggi dalam PT. Anggotanya terdiri dari
         pemegang saham istimewa dan pemegang saham biasa yang tercatat
     b. Komisaris: Keanggotaan Komisaris ditentukan oleh RUPS, tugasnya adalah:
         mengawasi kebijakan direksi, menyetujui atau menolak keputusan yang dilakukan direksi,                      menyetuju atau menolak laporan tahunan yang akan disampaikan pada para pemegang saham
     c. Direksi adalah pimpinan organisasi yang terdiri dari Presdir, Wakil Presdir dan para Direktur yang
         memimpin operasional PT sehari-hari
    
E. Koperasi
    adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang yang melaksanakan suatu usaha beradasarkan
    azaz kekeluargaan (UUD 1945 pasal 33 ayat 1).

    Modal Koperasi:
    - Simpanan Pokok
    - Simpanan Wajib
    - Hibah

    Macam-macam Koperasi:
    1. Koperasi simpan pinjam
    2. Koperasi konsumsi
    3. Koperasi produksi
    4. Koperasi pemasaran

    Pembubaran Koperasi:
    - Hasil Keputusan Rapat Anggota Koperasi
    - Keputusan Pemerintah
    - Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan

F. Yayasan
     adalah badan usaha yang bergerak dibidang sosial dan bisnis. 
     Pendirian yayasan:
     - Melalui akta notaris
     - Pemisahan antara kekayaan yayasan dengan kekayaan pribadi
     - Tujuan, bentuk, susunan pengurus dan cara pergantian anggota pengurus dibuat dalam akta
        pendiriannya
G. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
     adalah perusahaan -perusahaan yang dimiliki oleh Pemerintah atau Negara.
     Misal: PLN, KAI, Pertamina, Semen Gresik

     3 macam bentuk BUMN:
     1. Perjan (Perusahaan Jawatan)
         Ciri-ciri:
         a. Tujuan utama melayani kepentingan umum
         b. Modal usaha dari pemerintah
         c. Merupakan bagian dari Departemen/Dirjen yang membawahinya
         d.  Dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Menteri yang bersangkutan
         Contoh: PLN, KAI

     2. Perum (Perusahaan Umum)
         Ciri-ciri:
         a. Tujuan mencari laba
         b. Bergerak dibidang usaha vital/penting
         c. Modal usaha dari negara
         d. Dipimpin Direksi diangkat Menteri
         Contoh: Perum Damri, Perum PERURI, Perum Pegadaian, Perum Perumnas, Perum Bulog

     3. Persero (Perseroan Terbatas/PT)
         Ciri-ciri:
         a. Tujuan mencari laba yang sebesar-besarnya
         b. Modal seutuhnya dari negara atau sebagian dari swasta
         c. Dipimpin oleh Direksi
         d. Pengawasan oleh Dewan Komisaris
         Contoh: PT. PELNI

     Tujuan BUMN:
     1. Public service yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat demi kesejahteraan masy.
     2. Melayani kepentingan umum
     3. Mencari keuntungan

 Modal BUMN:
    a. Seluruh modal dari pemerintah/negara => Perjan dan Perum
    b. Seluruh/sebagian milik negara             => PT
    c. Modal sebagian berupa saham atau sebagian obligasi yang pemiliknya sebagian besar negara             dan sebagian kecil masyarakat 

  Fungsi BUMN:
    1. BUMN melayani kepentingan umum disamping mencari keuntungan
    2. BUMN merupakan sarana pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat. Misal:              Perum
         Bulog
    3. BUMN merupakan salah satu sumber pendapatan negara
    4. BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi untuk menjaga stabilitas ekonomi

H. BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
     yaitu Perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah yang seluruh atau sebagian modalnya milik
     pemerintah yang bersangkutan (terdapat ditiap provinsi).

     Ciri-ciri:
     a. Melayani kepentingan umum dan mencari laba
     b. Dipimpin oleh Direksi yang diangkat oleh Gubernur
     c. Bidamg usaha menyangkut kepentingan orang banyak
         Contoh: PD. Pasar Jaya, PD. PAM DKI Jakarta, dll.

sumber: http://retnarindayani.blogspot.co.id/2012/05/bentuk-bentuk-perusahaan.html

Rabu, 20 April 2016

Korupsi yang ada di Indonesia



Korupsi di Indonesia
            Akhir-akhir ini masalah korupsi sedang hangat-hangatnya dibicarakan publik,
terutama dalam media massa baik lokal maupun nasional. Akan tetapi walau bagaimanapun korupsi ini merugikan negara dan dapat merusak kepemerintahan. Menurut saya pribadi korupsi ini seperti parasit didalam kepemerintahan yang merusak struktur
pemerintahan, dan menjadi penghambat utama terhadap jalannya pemerintahan dan
pembangunan. Korupsi sangat sulit untuk dihilangkan bahkan hampir tidak mungkin dapat
diberantas, oleh karena itu sangat sulit memberikan pembuktian-pembuktian yang
eksak.Disamping itu sangat sulit mendeteksinya dengan dasar-dasar hukum yang
pasti.

                
             Akibat-akibat dari korupsi antara lain Pemborosan sumber-sumber, gangguan terhadap penanaman modal, bantuan yang lenyap,ketidakstabilan, revolusi sosial, pengambilan alih kekuasaan oleh militer, menimbulkan ketimpangan sosial budaya,pengurangan kemampuan aparatur pemerintah, pengurangan kapasitas administrasi, hilangnya kewibawaan administrasi. Upaya dalam menanggulanginnya,Membenarkan transaksi yang dahulunya dilarang dengan menentukan sejumlahpembayaran tertentu, Membuat struktur baru yang mendasarkan bagaimana keputusan dibuat,Bagaimana dorongan untuk korupsi dapat dikurangi dengan jalan meningkatkan ancaman kepada yang bersangkutan.

Definisi Hukum Perdata, Perjanjian dan Dagang

HUKUM PERDATA
Istilah hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai tejemahan dari burgerlijkrecht pada masa penduduka jepang. Di samping istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrechtdan privatrecht.
Di dalam hukum perdata terdapat 2 kaidah, yaitu:
1. Kaidah tertulis
Kaidah hukum perdata tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.
2. Kaidah tidak tertulis
Kaidah hukum perdata tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan)
Subjek hukum dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
1. Manusia : Manusia sama dengan orang karena manusia mempunyai hak-hak subjektif dan kewenangan hukum.
2. Badan hokum : kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu, harta kekayaan, serta hak dan kewajiban.
Subtansi yang diatur dalam hukum perdata antara lain:
a. Hubungan keluarga, dalam hubungan keluarga akan menimbulkan hukum tentang orang dan hukum keluarga.
b. Pergaulan masyarakat, dalam hubungan pergaulan masyarakat akan menimbulakan hukum harta kekayaan, hukum perikatan, dan hukum waris.
Dari berbagai paparan tentang hukum perdata di atas, dapat di temukan unsur-unsurnya yaitu:
1. Adanya kaidah hukum
2. Mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain.
3. Bidang hukum yang diatur dalam hukum perdata meliputi hukum orang, hukum keluarga, hukum benda, hukum waris, hukum perikatan, serta hukum pembuktia dan kadaluarsa.
HUKUM PERDATA MATERIIL DI INDONESIA
Hukum perdata yang berlaku di Indonesi beranekaragam, artinya bahwa hukum perdata yang berlaku itu terdiri dari berbagai macam ketentuan hukum,di mana setiap penduduk itu tunduk pada hukumya sendiri, ada yang tunduk dengan hukum adat, hukum islam , dan hukum perdata barat.
Adapun penyebab adanya pluralism hukum di Indonesia ini adalah
1. Politik Hindia Belanda
Pada pemerintahan Hindia Belanda penduduknya di bagi menjadi 3 golongan:
a. Golongan Eropa dan dipersamakan dengan itu
b. Golongan timur asing. Timur asing dibagi menjadi Timur Asing Tionghoa dan bukan Tionghoa, Seperti Arab, Pakistan. Di berlakukan hukum perdata Eropa, sedangkan yang bukan Tionghoa di berlakukan hukum adat.
c. Bumiputra,yaitu orang Indonesia asli. Diberlakukan hukum adat. Konsekuensi logis dari pembagian golongan di atas ialah timbulnya perbedaan system hukum yang diberlakukan kepada mereka.
2. Belum adanya ketentuan hukum perdata yang berlaku secara nasional.
SUMBER HUKUM PERDATA TERTULIS
Pada dasarnya sumber hukum dapat dibedakan menjadi 2 macam:
1. Sumber hukum materiil adalah tempat dari mana materi hukum itu diambil. Misalnya hubungan social,kekuatan politik, hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, dan keadaan georafis.
2. Sumber hukum formal merupakan tempat memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum formal itu berlaku.
Volamar membagi sumber hukum perdata menjadi empat mecam. Yaitu KUHperdata ,traktat, yauris prudensi, dan kebiasaan. Dari keempat sumber tersebut dibagi lagi menjadi dua macam, yaitu sumber hukum perdata tertulis dan tidak tertulis. Yang di maksud dengan sumber hukum perdata tertulis yaitu tempat ditemukannya kaidah-kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tertulis. Umumnya kaidah hukum perdata tertulis terdapat di dalam peraturan perundang-undanang, traktat, dan yurisprudensi. Sumber hukum perdata tidak tertulis adalah tempat ditemukannya kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tidak tertulis. Seperti terdapat dalam hukum kebiasaan.
Yang menjadi sumber perdata tertulis yaitu:
1. AB (algemene bepalingen van Wetgeving) ketentuan umum permerintah Hindia Belanda
2. KUHPerdata (BW)
3. KUH dagang
4. UU No 1 Tahun 1974
5. UU No 5 Tahun 1960 Tentang Agraria.
Yang dimaksud dengan traktat adalah suatu perjanjian yang dibuat antara dua Negara atau lebih dalam bidang keperdataan. Trutama erat kaitannya dengan perjanjian internasioanl. Contohnya, perjanjian bagi hasil yang dibuat antara pemerintah Indonesia denang PT Freeport Indonesia.
Yurisprudensi atau putusan pengadilan meruapakan produk yudikatif, yang berisi kaidah atau peraturan hukum yang mengikat pidahk-pihak yang berperkara terutama dalam perkara perdata. Contohnya H.R 1919 tentang pengertian perbuatan melawan hukum . dengna adanya putsan tersebut maka pengertian melawan hukum tidak menganut arti luas. Tetapi sempit. Putusan tersebut di jadikan pedoman oleh para hakim di Indonesia dalam memutskan sengketa perbutan melawan hukum.
HUKUM PERJANJIAN
Hukum perjanjian sering diartikan sama dengan hukum perikatan. Hal ini berdasarkan konsep dan batasan definisi pada kata perjanjian dan perikatan. Pada dasarnya hukum perjanjian dilakukan apabila dalam sebuah peristiwa seseorang mengikrarkan janji kepada pihak lain atau terdapat dua pihak yang saling berjanji satu sama lain untuk melakukan sesuatu hal.
Sedangkan, hukum perikatan dilakukan apabila dua pihak melakukan suatu hubungan hukum, hubungan ini memberikan hak dan kewajiban kepada masing-masing pihak untuk memberikan tuntutan atau memenuhi tuntutan tersebut.
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat kita tarik kesimpulan bahwa hukum perjanjian akan menimbulkan hukum perikatan. Artinya, tidak akan ada kesepakatan yang mengikat seseorang jika tidak ada perjanjian tertentu yang disepakati oleh masing-masing pihak. Jadi, perikatan merupakan konsekuensi logis adanya perjanjian. Hukum perjanjian akan sah di hadapan hukum jika memenuhi syarat sahnya.
Asas Dalam Perjanjian
1. Asas Terbuka
Hukum Perjanjian memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja, asalkan tidak melanggar UU, ketertiban umum dan kesusilaan. Sistem terbuka, disimpulkan dalam pasal 1338 (1) Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya
2. Asas Konsensualitas
Pada dasarnya perjanjian dan perikatan yang timbul karenanya itu sudah dilahirkan sejak detik tercapainya kesepakatan. Asas konsensualitas lazim disimpulkan dalam pasal 1320 KUH Perdata.
3. Asas kepribadian
Suatu perjanjian diatur dalam pasal 1315 KUHPerdata, yang menjelaskan bahwa tidak ada seorang pun dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji, melainkan untuk dirinya sendiri. Suatu perjanjian hanya meletakkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban antara para pihak yang membuatnya dan tidak mengikat orang lain (pihak ketiga).
Syarat Sah Hukum Perjanjian
Hukum yang berlaku di masyarakat ini dibagi menjadi beberapa bagian. Hukum-hukum tersebut adalah hukum pidana atau hukum publik, hukum perdata atau hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum internasional, hukum adat, hukum agama, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.
Hukum-hukum tersebut berlaku juga di negara Indonesia. Akan tetapi, tidak sedikit masyrakat Indonesia yang tidak mengerti hukum-hukum tersebut, sehingga apabila terjadi penyalahgunaan hukum, masyrakat yang awam hukum tidak mendapatkan hukum yang jelas.
Untuk itu, hukum yang berlaku di Indonesia diketahui dan dipahami oleh masyarakatnya, sehingga semua peraturan yang berlaku dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan yang ada dan negara pun menjadi aman, damai, dan sentosa.
Berikut ini merupakan syarat sah sebuah perjanjian yang harus diperhatikan pada saat membuat surat perjanjian
1. Keinginan Bebas dari Pihak Terkait
Keinginan bebas dalam hal ini berarti bahwa pihak-pihak yang terlibat melakukan perjanjian tanpa paksaan, ancaman, maupun segala hal berbau tipu daya. Perjanjian merupakan bentuk yang harus dilakukan secara sadar. Namun, faktanya masih ditemukan orang-orang yang membuat perjanjian di bawah tekanan atau ancaman.
2. Kecakapan dari Pembuat Perjanjian
Maksudnya adalah perjanjian harus dibuat oleh pihak-pihak yang secara hukum dianggap cakap untuk melakukan tindakan hukum. Dalam hukum Indonesia, terdapat beberapa orang yang dianggap tidak cakap untuk bertindak sendiri sehingga harus diwakili, yaitu anak di bawah umur, orang cacat, perempuan yang sudah menikah karena harus membuat perjanjian di atas pengetahuan suami, dan sebagainya.
3. Ada Objek yang Diperjanjikan
Perjanjian tentu harus dibuat berdasarkan objek yang nyata, bukan sesuatu yang sifatnya fiktif.
4. Adanya Sebab yang Halal
Sebab yang halal dalam hal ini berarti bahwa sesuatu yang diperjanjikan harus sejalan dengan kaidah moral dan norma yang berlaku secara umum sebagai kebiasaan serta peraturan perundangan. Perjanjian tentu tidak sah jika bertentangan dengan kesusilaan.
Pembatalan Dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
salah satu pihak (biasanya debitur atau pembeli yang berhubungan bisnis dengan perusahaan besar) tidak memiliki hak memilih yang berarti terhadap beberapa atau seluruh persyaratan kontrak biasanya ditetapkan oleh pihak yang memiliki kedudukan kontraktual yang lebih kuat dihadapkan pada harapan-harapan pihak yang berkedudukan lebih lemah.
Pelaksanaannya:
1. dibuat agar suatu industri atau bisnis dapat melayani transaksi tertentu secara efisien, khususnya untuk digunakan dalam akti- vitas transaksional yang diperkirakan akan berfrekuensi tinggi;
2. dimaksudkan untuk memberikan pelayanan yang cepat bagi penggunanya, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum bagi pembuatnya;
3. demi pelayanan cepat, ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis dan dipersiapkan untuk dapat digandakan dan ditawarkan dalam jumlah sesuai kebutuhan;
4. isi persyaratan distandarisir atau dirumuskan terlebih dahulu secara sepihak.
5. dibuat untuk ditawarkan kepada publik secara massal.
HUKUM DAGANG
Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan.
Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).
Pada pokoknya Perdagangan mempunyai tugas untuk :
1. Membawa/ memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus).
2. Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
3. Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.
Pembagian jenis perdagangan, yaitu :
1. Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang.
a. Perdagangan mengumpulkan (Produsen – tengkulak – pedagang besar – eksportir)
b. Perdagangan menyebutkan (Importir – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen)
2. Menurut jenis barang yang diperdagangkan
a. Perdagangan barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil pertanian, pertambangan, pabrik)
b. Perdagangan buku, musik dan kesenian.
c. Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)
3. Menurut daerah, tempat perdagangan dilakukan
a. Perdagangan dalam negeri.
b. Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), meliputi : – Perdagangan Ekspor – Perdagangan Impor
c. Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Hal-hal yang diatur dalam KUHS adalah mengenai perikatan umumnya seperti :
1. Persetujuan jual beli (contract of sale)
2. Persetujuan sewa-menyewa (contract of hire)
3. Persetujuan pinjaman uang (contract of loun)
Hukum dagang selain di atur KUHD dan KUHS juga terdapat berbagai peraturan-peraturan khusus (yang belum di koodifikasikan) seperti :
1. Peraturan tentang koperasi
2. Peraturan pailisemen
3. Undang-undang oktroi
4. Peraturan lalu lintas
5. Peraturan maskapai andil Indonesia
6. Peraturan tentang perusahaan negara
Sumber: https://budimanervina.wordpress.com/2015/05/03/hukum-perikatan-hukum-perdata-hukum-perjanjian-dan-hukum-dagang/
Contoh kasus hukum dagang
Pada permulaan PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) dibuka dan disewakan untuk     pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk memasarkannya.  Salah satu     cara untuk memasarkannya adalah secara persuasif mengajak para pedagang     meramaikan komplek pertokoan di pusat kota Surabaya itu.  Salah seorang diantara     pedagang yang menerima ajakan PT surabaya Delta Plaza adalah Tarmin Kusno,     yang tinggal di Sunter-Jakarta.
Tarmin memanfaatkan ruangan seluas 888,71 M2 Lantai III itu untuk menjual perabotan rumah tangga dengan nama Combi Furniture.  Empat bulan berlalu Tarmin menempati ruangan itu, pengelola SDP mengajak Tarmin membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris.  Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan.  Tarmin bersedia membayar semua kewajibannya pada PT SDP, tiap bulan terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan pembayaran.  Kesepakatan antara pengelola PT SDP dengan Tarmin dilakukan dalam Akte Notaris Stefanus Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1988.
Tetapi perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian. Kewajiban Tarmin ternyata tidak pernah dipenuhi, Tarmin menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola SDP tidak pernah dipedulikannya.  Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku karena pihak SDP telah membatalkan “Gentlement agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran.  Hanya sewa ruangan, menurut Tarmin akan dibicarakan kembali di akhir tahun 1991.  Namun pengelola SDP berpendapat sebaliknya.  Akte No. 40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.
Hingga 10 Maret 1991, Tarmin seharusnya membayar US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44 kepada PT SDP.  Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah, Tarmin tetap berkeras untuk tidak membayarnya.  Pengelola SDP, yang mengajak Tarmin meramaikan pertokoan itu.
Pihak pengelola SDP menutup COMBI Furniture secara paksa.  Selain itu, pengelola SDP menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya.
B.     Analisis kasus
Setelah pihak PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) mengajak Tarmin Kusno untuk meramaikan sekaligus berjualan di komplek pertokoan di pusat kota Surabaya, maka secara tidak langsung PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) telah melaksanakan kerjasama kontrak dengan Tarmin Kusno yang dibuktikan dengan membuat perjanjian sewa-menyewa di depan Notaris. Maka berdasarkan pasal 1338 BW yang menjelaskan bahwa “Suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” sehingga dengan adanya perjanjian/ikatan kontrak tersebut maka pihak PT SDP dan Tarmin Kusno mempunyai keterikatan untuk memberikan atau berbuat sesuatu sesuai dengan isi perjanjian.
Perjanjian tersebut tidak boleh dilangggar oleh kedua belah pihak, karena perjanjian yang telah dilakukan oleh PT SDP dan Tarmin Kusno tersebut dianggap sudah memenuhi syarat, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 1320BW.Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
1.      Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3.      Suatu hal tertentu;
4.      Suatu sebab yang halal.
Perjanjian diatas bisa dikatakan sudah adanta kesepakatan, karena pihak PT SDP dan Tarmin Kusno dengan rela tanpa ada paksaan menandatangani isi perjanjian Sewa-menyewa yang diajukan oleh pihak PT SDP yang dibuktikan dihadapan Notaris.
Namun pada kenyataannya, Tarmin Kusno tidak pernah memenuhi kewajibannya untuk membayar semua kewajibannya kepada PT SDP, dia tidak pernah peduli walaupun tagihan demi tagihan yang datang kepanya, tapi dia tetap berisi keras untuk tidak membayarnya.  Maka dari sini Tarmin Kusno bisa dinyatakan sebagai pihak yang melanggar perjanjian.
Dengan alasan inilah pihak PT SDP setempat melakukan penutupan COMBI Furniture secara paksa dan menggugat Tamrin Kusno di Pengadilan Negeri Surabaya. Dan jika kita kaitkan dengan Undang-undang yang ada dalam BW, tindakan Pihak PT SDP bisa dibenarkan. Dalam pasal 1240 BW, dijelaskan bahwa : Dalam pada itu si piutang adalah behak menuntut akan penghapusan segala sesuatu yang telah dibuat berlawanan dengan perikatan, dan bolehlah ia minta supaya dikuasakan oleh Hakim untuk menyuruh menghapuskan segala sesuatuyang telah dibuat tadi atas biaya si berutang; dengan tak mengurangi hak menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga jika ada alasan untuk itu.
Dari pasal diatas, maka pihak PT SDP bisa menuntut kepada Tarmin Kusno yang tidak memenuhi suatu perikatan dan dia dapat dikenai denda untuk membayar semua tagihan bulanan kepada PT Surabaya Delta Plaza
Sumber: https://rennymagdawiharnani.wordpress.com/sih/hukum-dagang/contoh-kasus-hukum-dagang/