Apa Itu Perdagangan Antar Negara?
Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh
penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan
bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu
dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun (lihat Jalur Sutra, Amber Road),
dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru
dirasakan beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional pun turut
mendorong Industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional.
Hambatan Dalam Perdagangan Internasional
A. Hambatan Tarif
Adalah hambatan perdagangan yang berbentuk menggunakan pajak atas
barang-barang yang di impor dinamakan tarif. Berdasarkan jenisnya dibagi
menjadi 2, yaitu :
1. Ad valorem duties, yaitu pajak impor yang besarnya dinyatakan dalm
bentuk presentase yang berdasarkan dari harga barang yang di impor.
2. Specific duties, yaitu pajak yang nilainya tetap walaupun harga barang impor berubah.
B. Hambatan Quota
Adalah hambatan yang menentukan jumlah maksimum sesuai jenis barang yang
di impor pada periode tertentu. Kuota digolongkan menjadi :
1. Kuota impor tujuannya untuk membatasi jumlah barang impor yang beredar di dalam negeri
2. Kuota ekspor bertujuan untuk menjamin tersedianya barang di dalam negeri
dalam jumlah yang cukup dan mendorong kegiatan produksi dalam negeri.
C. Hambatan Dumping
Adalah diskriminasi harga secara internasional yang dilakukan dengan
menjual suatu produk di luar negeri dengan harga yang lebih murah
dibandingkan dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan harga di
dalam negeri. Dumping dianggap sebagai praktek perdagangan yang tidak
jujur (unfair trade practice). Negara yang dirugikan dapat melakukan
tindakan anti dumping.
D. Hambatan Embargo
Embargo adalah larangan perdagangan dengan Negara lain atau kelompok
Negara. Embargo biasanya digunakan sebagai hukuman politik bagi
pelanggaran terhadap sebuah kebijakan atau kesepakatan.
Alasan Pemerintah Menerapkan Hambatan Dalam Perdagangan Antar Negara
Pemerintah harus membatasi impor sehingga dapat melakukan dengan cara membatasi jumlah
yang dapat diimpor dan memungut pajak impor sehingga harga barang impor
lebih mahal dibandingkan harga barang-barang di dalam negeri. Jika
barang impor harganya lebih mahal maka permintaannya dapat berkurang.
Pajak yang dipungut pemerintah dari barang-barang impor juga dapat
menambah pendapatan pemerintah. Sementara itu dampak dari berkurangnya
permintaan barang impor dapat mendorong permintaan barang-barang
produksi dalam negeri sehingga produksi dalam negeri dapat meningkat.
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_internasional
https://firanitustita.wordpress.com/2015/05/01/perdagangan-antar-negara/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar