Jumat, 08 Mei 2015

TUGAS 7

Apa Itu Perdagangan Antar Negara?
Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun (lihat Jalur Sutra, Amber Road), dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional pun turut mendorong Industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional.

Hambatan Dalam Perdagangan Internasional
A. Hambatan Tarif
     Adalah hambatan perdagangan yang berbentuk menggunakan pajak atas barang-barang yang di impor     dinamakan tarif. Berdasarkan jenisnya dibagi menjadi 2, yaitu :
1. Ad valorem duties, yaitu pajak impor yang besarnya dinyatakan dalm bentuk presentase yang  berdasarkan dari harga barang yang di impor.
2. Specific duties, yaitu pajak yang nilainya tetap walaupun harga barang impor berubah.

B. Hambatan Quota
    Adalah hambatan yang menentukan jumlah maksimum sesuai jenis barang yang di impor pada periode tertentu. Kuota digolongkan menjadi :
1. Kuota impor tujuannya untuk membatasi jumlah barang impor yang beredar di dalam negeri
2. Kuota ekspor bertujuan untuk menjamin tersedianya barang di dalam negeri dalam jumlah yang cukup dan mendorong kegiatan produksi dalam negeri. 

C. Hambatan Dumping
     Adalah diskriminasi harga secara internasional yang dilakukan dengan menjual suatu produk di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan harga di dalam negeri. Dumping dianggap sebagai praktek perdagangan yang tidak jujur (unfair trade practice). Negara yang dirugikan dapat melakukan tindakan anti dumping.

D. Hambatan Embargo
     Embargo adalah larangan perdagangan dengan Negara lain atau kelompok Negara. Embargo biasanya digunakan sebagai hukuman politik bagi pelanggaran terhadap sebuah kebijakan atau kesepakatan.

Alasan Pemerintah Menerapkan Hambatan Dalam Perdagangan Antar Negara
Pemerintah harus membatasi impor sehingga dapat melakukan dengan cara membatasi jumlah yang dapat diimpor dan memungut pajak impor sehingga harga barang impor lebih mahal dibandingkan harga barang-barang di dalam negeri. Jika barang impor harganya lebih mahal maka permintaannya dapat berkurang. Pajak yang dipungut pemerintah dari barang-barang impor juga dapat menambah pendapatan pemerintah. Sementara itu dampak dari berkurangnya permintaan barang impor dapat mendorong permintaan barang-barang produksi dalam negeri sehingga produksi dalam negeri dapat meningkat.

Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_internasional
             https://firanitustita.wordpress.com/2015/05/01/perdagangan-antar-negara/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar