Kamis, 24 September 2015

TUGAS EKONOMI KOPERASI 1

                                                        


TENTANG KAMI
Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman atau disingkat KPPDK berdiri pada tahun 1969 dengan akta pendirian nomor 1683.a/12-67 tanggal 16 Mei 1969.
Pada tahun 1989 berdasarkan gagasan Menteri Kehakiman saat itu Bapak Ismael Saleh, SH dilakukan penggabungan koperasi-koperasi primer di lingkungan Departemen Kehakiman ke dalam Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman.
Sebagai tindak lanjut penggabungan maka dibentuk kepengurusan Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman berdasarkan KEPMENKEH-RI Nomor M.01.PR.07.10-Th 1989 tanggal 4 Januari 1989.
Meskipun telah dilakukan perubahan nomenklatur Departemen menjadi Kementerian, namun oleh karena belum dilakukan penggantian nama Koperasi yang terkait dengan aspek legalnya maka tetap menggunakan nama Departemen Hukum dan HAM.
Sejak tahun 1989 KPPDK telah mengalami beberapa kali pergantian kepengurusan, pertama kali dipimpin oleh Bapak RAH. Hidayat Wargahadibrata, SH., hingga tahun 1999. Pada tahun 1999 sampai dengan tahun sampai tahun 2005 dipimpin oleh Bapak H. Ali Amran Djanah, Pada tahun 2005 s/d tahun 2007 dipimpin oleh Bapak Drs. Sutarmanto, MM. Selanjutnya pada tahun 2007 s/d tahun 2010 KPPDK dipimpin oleh Bapak H. Basoeki, SH., MH.. Kemudiaan masa kepengurusan sejak tahun 2010 KPPDK dipimpin oleh Bapak Erwin Azis, SH., MH,.
Seiring dengan bergantinya Kabinet di Pemerintahan maka nama Departemen Kehakiman mengalami perubahan menjadi Kementerian Hukum dan HAM RI, namun Koperasi masih tetap menggunakan nama KPPDK (Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Hukum dan HAM), oleh karena belum dirubahnya Anggaran Dasar (AD) koperasi.
Sejak tahun 2010 dibawah kepemimpinan Bapak Erwin Azis, SH. MH, KPPDK telah melakukan beberapa inovasi dalam pembenahan usaha melalui penataan manajemen Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) miliki KPPDK di Tanggerang, sehingga dapat dijadikan sebuah unit usaha yang dapat diandalkan. Selain itu KPPDK telah membuka unit usaha baru dalam bidang usaha travel biro dengan melakukan waralaba dari PT Panorama Tour and Travel, dan pada saat ini dalam tahap persiapan untuk membuka usaha dibidang kuliner melalui kerjasama waralaba dengan "Klenger Burger" dengan menempati gedung milik koperasi di Jalan Tebet Barat Dalam Raya No. 20 Jakarta Selatan.
Untuk mendukung kegiatan operasional koperasi KPPDK melalui pesetujuan Rapat Anggota Tahunan, pengurus telah melakukan pembelian kantor koperasi di Jalan Tebet Barat Raya No. 12 Jakarta Selatan, dari yang selama ini menempati ruangan di Kementerian Hukum dan HAM. Dengan pembelian kantor baru ini diharapkan kegiatan KPPDK lebih fokus dan meningkat. Selain itu pembelian kantor KPPDK tersebut dapat dijadikan sebuah investasi bagi KPPDK dengan semakin meningkatnya nilai property.
Disamping pembenahan-pembenahan administrasi, ketatalaksanaan, manajemen aset, maka koperasi sedang aktif melakukan penjajakan dibidang usaha yang diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan bagi koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota KPPDK.

Pengurus KPPDK
Pembina
              Pembina Utama        : Menteri Hukum dan HAM RI
              Pembina                    : Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI
            Pembina Unit            : Sekretaris Direktorat Jenderal di masing-masing Eselon I
Penasehat
                                                 : 1. Ny. Soejetty Wardhanto, SH
                                                 : 2. RAH. Hidayat Wargahadibrata, SH
                                                 : 3. Dr. Muhammad Indra, SH. MH.
Pengurus
            Ketua Umum              : Erwin Azis, SH, MH
            Wakil Ketua                : Drs. Ulangmangun Sosiawan, M.Si
            Sekretaris Umum        : Dra. Maryunani O.S.
            Bendahara Umum       : Ririm Djati Perbawani, SH. M.Hum
            Bendahara I                : H. Hasanuddin
Anggota Pengurus
                                                : 1. Drs. A.W. Zaki
                                                : 2. A. Hasanuddin, SH
Pengawas
            Ketua                          : Soejoto, Bc.IP, SH, MM
            Anggota                      : 1. Widodo
                                                : 2. Sukadi
Penghargaan/prestasi yang pernah di peroleh KPPDK sebagai berikut :
  1. Tahun 1994, Klasifikasi B (Mantap) diberikan oleh Kepala Kantor Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Kotamadya Jakarta Selatan; 
  2. Tahun 1996, Klasifikasi A (Mantap) diberikan oleh Kepala Kantor Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Kotamadya Jakarta Selatan; 
  3. Tahun 1997, Klasifikasi A (Mantap) diberikan oleh Kepala Kantor Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Kotamadya Jakarta Selatan; 
  4. Tahun 1998, Koperasi Mandiri diberikan oleh Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil; 
  5. Tahun 1998, Koperasi Terbaik Ke II untuk Jenis Koperasi Pegawai Negeri di Wilayah Kotamadya Jakarta Selatan; 
  6. Tahun 2000, Koperasi Berprestasi diberikan oleh Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil; 
  7. Tahun 2001, Koperasi Berprestasi diberikan oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

KPPDK Unit Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)
KPPDK Unit Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) merupakan salah satu unit kegiatan KPPDK yang menaungi keanggotaan untuk pegawai di lingkungan  Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, yang berlokasi di Cawang Jakarta Timur.
Kegiatan usaha yang dilakukan pada Unit Usaha BPHN yaitu :
  • Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
Profile Pengurus KPPDK Unit BPHN :
Ketua
:
Suharyo, SH, MH
Sekretaris
:
Drs. Mhd. Syarif Baharudin
Bendahara
:
Drs. A. Sumanto



  
Profile Keuangan KPPDK Unit BPHN Tahun  2010-2011 :


Profile Pendapatan dan SHU KPPDK Unit BPHN Tahun  2010-20

 




Bisnis
 Tour and Travel
-          Tour & Travel
Untuk memanfaatkan potensi perjalanan dinas yang ada di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM serta meningkatnya potensi perjalanan wisata masyarakat umum terutama di daerah Tebet dan Sekitarnya yang berkembang saat ini, maka kami menggandeng sebuah perusahaan yang telah memiliki reputasi yang baik yaitu Panorama Tour and Travel, sebagai mitra dengan pola waralaba.

Untuk kelancaran kegiatan usaha Tour and Travel tersebut KPPDK mendirikan unit usaha baru dengan membentuk sebuah Perseroaan Terbatas (PT) yang sahamnya dimiliki oleh KPPDK yaitu PT Ayomi Citra Wisata. Kegiatan layanan Tour and Travel telah berjalan dengan cukup baik sejak bulan Desember 2011.

Layanan kami :
  1. Tiket Domestik dan Internasional;
  2. Hotel Domestik dan Internasional;
  3. Individual Tour;
  4. Group Tour;
  5. Travel Document (Visa, Passport, Expatriate Permit)
  6. Out bound dan In bound 
  7. Layanan Bus Wisata White Horse
  8. Dll

-          SPBU Karya Andhika
SPBU Karya Andhika

Salah satu unit usaha andalan yang dimiliki oleh Koperasi Pengayoman Pegawai Kementerian Hukum dan HAM adalah SPBU 34-15113 Karya Andhika, yang berlokasi di Jl. Jenderal Sudirman (samping Tang City) Cikokol - Tanggerang.
Dengan standar Pasti Pas kami memberikan takaran BBM yang pas dan pelayanan yang sesuai dengan standar Pertamina, sehingga telah banyak pelanggan kami yang merasa puas atas pelayanan yang diberikan. Beberapa perusahaan telah melakukan kerjasama pengisian baik secara formal maupun informal, diantaranya sebagai berikut ;

  1. PT Pioner Beton;
  2. Kodim Tanggerang;
  3. Perusahaan Otobus Agra Mas;
  4. Day Trans;
  5. Perusahaan Otobus Sinar Jaya;
  6. DSU;
  7. Jabar Trans;
  8. X Trans.
Untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan meningkatkan grade dari pertamina, kami telah melakukan beberapa renovasi untuk menambah beberapa fasilitas layanan, baik untuk mushola, kantor pengelola, penambahan pulau pompa untuk pertamax dan pertamax plus, ATM Center ( Bank Mandiri, BCA, BRI dan CIMB Niaga) , Mini Market Alfa Mart dan Food Court Pengayoman serta stasiun pengisian angin ban Nitrogen.

-          Unit Simpan Pinjam

Unit Simpan Pinjam Koperasi Pengayoman

Kegiatan usaha simpan pinjam yang selama ini di jalankan di Koperasi Pengayoman lebih banyak dilayani oleh unit utama, kegiatan penyaluran oleh KPPDK pusat biasanya dilakukan melalui sistem chaneling dengan menggunakan dana KPPDK yang dikelola oleh Bank, kerjasama dengan bank yang berjalan diantaranya dengan Bank Syariah Mandiri dan Bank BNI.


-          Minimarket – Alfamart
Minimarket - Alfamart
Untuk terus mendorong peningkatan kegiatan usaha yang dilakukan, KPPDK terus mencari terobosan-terbosan baru dalam pengembangan kegiatan usaha, salah satunya melalui pembukaan unit usaha minimart yang bekerjasama dengan salah satu usaha ritel yang telah memiliki nama yaitu “Alfa Mart”.

-          Kuliner – Rawon Setan

 Kuliner - Rawon Setan Mbak Endang Surabaya


-          Raja Konro Daeng Naba
Raja Konro Daeng Naba Tebet

Salah satu resto dan Sea Food Khas Makasar yaitu Raja Konro Daeng Naba kini hadir di Tebet, tepatnya di Jalan Tebet Barat Dalam Raya No. 20 Jakarta Selatan.
Yang membedakan Daeng Naba dengan rumah makan atau restoran konro lain adalah saus pelengkap untuk iga bakarnya. Disini saus untuk iga bakar yang ditawarkan cukup bervariasi, misalnya iga bakar saus asam pedas, iga bakar lada hitam atau iga bakar saus kepiting.
-          Property – The Mampang Icon
PROPERTY -THE MAMPANG ICON

Guna merealisasikan rencana pengembangan usaha dalam bidang property, KPPDK telah membeli aset tanah dengan luas kurang lebih 10.000 M2, di wilayah daerah Mampang Gandul Depok Jawa Barat untuk di bangun perumahan cluster (town house).
Nama perumahan yang di bangun adalah "The Mampang Icon" dengan jumlah rumah yang dibangun sebanyak 41 (empat puluh satu) unit rumah dengan bangunan 2 (dua) lanta

VISI dan MISI

     Visi Koperasi
     "Terwujudnya pelayanan yang optimal untuk peningkatan kesejahteraan anggota"

     Misi Koperasi
     1. Meningkatkan profesionalisme pengelola koperasi (Pengurus, Pengawas, dan Karyawan)
     2. Meningkatkan mutu manajemen dan tata kelola yang transparan dan akuntabel
     3. Meningkatkan partisipasi aktif anggota sebagai pemilik koperasi
     4. Meningkatkan partisipasi aktif anggota sebagai pengguna jasa koperasi
     5. Mengoptimalkan sumber daya yang ada untuk meningkatkan pelayanan dan usaha koperasi
     6. Melakukan kerja sama usaha yang saling menguntungkan dalam rangka pengembangan


KESIMPULAN
Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman atau disingkat KPPDK berdiri cukup lama yaitu dari tahun 1969. Koperasi ini sudah cukup maju karena mampu mencakup cabang pelayanan yang cuku lengkap yaitu produk, unit simpan pinjam, kuliner, pelayanan spbu dll. Dapat kita lihat dibisnis yang sudah terlampir diatas, bidang usaha yang disediakannya sudah tertata rapi dan cukup lengkap. Saya sendiri sudah merasakan langsung pelayanan yang ada dikoperasi ini dan menurut saya pelayanannya cukup memuaskan. Adapun komentar yang dapat saya utarakan dari koperasi KPPDK yaitu koperasi tersebut dibawah naungan Departemen Hukum dan HAM.

source:  http://www.koperasipengayoman.com/index.html
Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman atau disingkat KPPDK berdiri pada tahun 1969 dengan akta pendirian nomor 1683.a/12-67 tanggal 16 Mei 1969.
Pada tahun 1989 berdasarkan gagasan Menteri Kehakiman saat itu Bapak Ismael Saleh, SH dilakukan penggabungan koperasi-koperasi primer di lingkungan Departemen Kehakiman ke dalam Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman.
- See more at: http://www.koperasipengayoman.com/1_tentang_koperasi.html#sthash.TxnmCrJ8.dpuf
Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman atau disingkat KPPDK berdiri pada tahun 1969 dengan akta pendirian nomor 1683.a/12-67 tanggal 16 Mei 1969.
Pada tahun 1989 berdasarkan gagasan Menteri Kehakiman saat itu Bapak Ismael Saleh, SH dilakukan penggabungan koperasi-koperasi primer di lingkungan Departemen Kehakiman ke dalam Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman.
- See more at: http://www.koperasipengayoman.com/1_tentang_koperasi.html#sthash.TxnmCrJ8.dpuf
Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman atau disingkat KPPDK berdiri pada tahun 1969 dengan akta pendirian nomor 1683.a/12-67 tanggal 16 Mei 1969.
Pada tahun 1989 berdasarkan gagasan Menteri Kehakiman saat itu Bapak Ismael Saleh, SH dilakukan penggabungan koperasi-koperasi primer di lingkungan Departemen Kehakiman ke dalam Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman.
- See more at: http://www.koperasipengayoman.com/1_tentang_koperasi.html#sthash.TxnmCrJ8.dpuf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar