Jumat, 18 Maret 2016

Aspek Hukum dalam Ekonomi

PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
·         Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
·         Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1)      Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2)      Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3)      Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4)      Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5)      Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata.
HUKUM DAGANG DAN HUKUM PERDATA
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari Hukum Perdata:
  1. Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
  2. Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
  3. Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogate lex generalis (hukum khusus mengesampingkan hukum umum). Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPerdata.
Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
  • Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
  • Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
  1. Hubungan Hukum Dagang dengan Hukum Perdata
Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.
Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.
  1. Berlakunya Hukum Dagang
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
  1. Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
  1. Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
  2. Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
  3. Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar.
Sebuah perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi dalam dua golongan. Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya hanya buruh atau pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan handels-bedienden. Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang buku, kassier, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam pengertian BW. Dalam golongan ini termasuk makelar, komissioner.
Namun, di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
  1. Membantu didalam perusahaan.
  2. Membantu diluar perusahaan
Adapun pembantu-pembantu dalam perusahaan antara lain:
  1. Pelayan toko
  2. Pekerja keliling
  3. Pengurus filial
  4. Pemegang prokurasi
  5. Pimpinan perusahaan
Hubungan hukum antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha bersifat :
  1. Hubungan perburuhan, yaitu hubungan yang subordinasi antara majikan dan buruh, yang memerintah dan yang diperintah. Manager mengikatkan dirinya untuk menjalankan perusahaan dengan sebaik-baiknya, sedangkan pengusaha mengikatkan diri untuk membayar upahnya (pasal 1601 a KUHPER).
  2. Hubungan pemberian kekuasaan, yaitu hubungan hukum yang diatur dalam pasal 1792 dsl KUHPER yang menetapkan sebagai berikut ”pemberian kuasa adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya untuk atas nama pemberi kuasa menyelenggarakan suatu urusan”. Pengusaha merupakan pemberi kuasa, sedangkan si manager merupakan pemegang kuasa. Pemegang kuasa mengikatkan diri untuk melaksakan perintah si pemberi kuasa, sedangkan si pemberi kuasa mengikatkan diri untuk memberi upah sesuai dengan perjanjian yang bersangkutan.
Dua sifat hukum tersebut di atas tidak hanya berlaku bagi pimpinan perusahaan dan pengusaha, tetapi juga berlaku bagi semua pembantu pengusaha dalam perusahaan, yakni: pemegang prokurasi, pengurus filial, pekerja keliling dan pelayan toko. Karena hubungan hukum tersebut bersifat campuran, maka berlaku pasal 160 c KUHPER, yang menentukan bahwa segala peraturan mengenai pemberian kuasa dan mengenai perburuhan berlaku padanya. Kalau ada perselisihan antara kedua peraturan itu, maka berlaku peraturan mengenai perjanjian perburuhan (pasal 1601 c ayat (1) KUHPER.
Adapun pembantu-pembantu luar perusahaan antara lain:
  1. Agen perusahaan
  2. Perusahaan perbankan
  3. Pengacara
  4. Notaris
  5. Makelar
  6. Komisioner
  7. Kewajiban-kewajiban Pengusaha
Hak-hak pengusaha adalah sebagai berikut:
  1. Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
  2. Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi
  3. Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja
  4. Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha
Kewajiban-kewajiban pengusaha adalah sebagai berikut:
  1. Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya.
  2. Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan.
  3. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
  4. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
  5. Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
  6. Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek.

Minggu, 15 November 2015

Indonesia Sebagai Negara Maritim



Indonesia Sebagai Negara Maritim

Negara maritim adalah aktualisasi wawasan nusantara untuk memberi gerak pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak bangsa Indonesia secara bulat dalam aktualisasi wawasan nusantara. Pengembangan konsepsi negara maritim Indoensia sejalan dengan upaya peningkatan kemampuan bangsa kita menjadi bangsa yang modern dan mandiri dalam teknologi kelautan dan kedirgantaraan bagikesejahteraan bangsa dan negara. Bumi maritim Indonesia adalah bagian dari sistem planet bumi yang merupakan satu kesatuan alami antara darat dan laut di atasnya tertata secara unik, menampilkan ciri-ciri negara dengan karakteristik sendiri yang menjadi wilayah yurisdiksi.
Sebagai negara kepulauan dengan 80 % wilayah laut dan 20 % wilayah darat, potensi ancaman terhadap kedaulatan dan wilayah Indonesia berada di laut. Prosentase ancaman ini menjadi semakin tinggi karena posisi geografi Indonesia berada pada lalu lintas perdagangan dunia. Setiap hari ratusan bahkan ribuan kapal baik kapal dagang maupun militer melintas di perairan Indonesia melalui Sea Lanes of Communication (SLOC) serta Sea Lines of Oil Trade (SLOT). Laut Indonesia memiliki arti yang sangat penting bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yaitu, laut sebagai media pemersatu bangsa, laut sebagai media perhubungan, laut sebagai media sumber daya, laut sebagai media pertahanan dan keamanan, serta laut sebagai media diplomasi. Konsep pemikiran tersebut sangat diperlukan bangsa Indonesia agar tidak menjadikan dan menganggap laut sebagai rintangan, kendala atau hambatan sebagaimana dihembuskan oleh pihak-pihak asing yang tidak menginginkan kemajuan bagi bangsa dan negara Indonesia.

Pada hakekatnya negara maritim Indonesia merupakan pengembangan dari konsepsi ketahahan nasional, maka konsepsi negara maritim Indonesia perlu dijadikan pedoman dan rangsangan serta dorongan bagi bangsa kita dan upaya pemanfaatan dan pendayagunaan secara terpadu, terintegrasi dan berkelanjutan.

Perkembangan Ekonomi di Tahun 2015

Perkembangan Ekonomi di Tahun 2015


Awal tahun 2015 menjadi momentum tepat untuk memprediksi kondisi perekonomian Indonesia kedepan. Sebagai salah satu negara yang baru saja mengalami perombakan politik, serangkaian kebijakan baru tentunya akan mempengaruhi proyeksi ekonominya. Meskipun laju perekonomian di tahun lalu mengalami perlambatan, namun sejumlah ahli dan ekonom justru memprediksi bahwa di tahun 2015 perekonomian Indonesia akan mengalami peningkatan. Bagaimana hal ini dapat terjadi? Bahkan ditengah kondisi ekonomi internasional yang terbilang pesimis dalam beberapa tahun terakhir? Berikut ini sejumlah data yang dikumpulkan dari data-data Bank Indonesia dan sejumlah kalangan mengenai perkembangan ekonomi di tahun 2015.
Pada pertengahan Januari lalu, Bank Indonesia menetapkan untuk mempertahankan BI Rate sebesar 7,75%, dengan suku bunga Lending Facility dan suku bunga Deposit Facility masing-masing tetap pada level 8,00% dan 5,75%. Kemudikan dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap perkembangan ekonomi Indonesia di 2014 dan prospek ekonomi 2015 dan 2016 yang menunjukkan bahwa kebijakan tersebut masih konsisten dengan upaya untuk mengarahkan inflasi menuju ke sasaran 4±1% pada 2015 dan 2016, dan mendukung pengendalian defisit transaksi berjalan ke tingkat yang lebih sehat.
Mengacu pada evaluasi terhadap perekonomian di tahun lalu, di tahun ini Bank Indonesia memperkirakan  perekonomian Indonesia semakin baik, dengan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan stabilitas makroekonomi yang tetap terjaga, ditopang oleh perbaikan ekonomi global dan semakin kuatnya reformasi struktural dalam memperkuat fundamental ekonomi nasional.

Perekonomian Indonesia tahun 2014 diprakirakan tumbuh sebesar 5,1%, melambat dibandingkan dengan 5,8% pada tahun sebelumnya. Dari sisi eksternal, perlambatan tersebut terutama dipengaruhi oleh ekspor yang menurun akibat turunnya permintaan dan harga komoditas global, serta adanya kebijakan pembatasan ekspor mineral mentah. Meskipun ekspor secara keseluruhan menurun, ekspor manufaktur cenderung membaik sejalan dengan berlanjutnya pemulihan AS. Dari sisi permintaan domestik, perlambatan tersebut didorong oleh terbatasnya konsumsi pemerintah seiring dengan program penghematan anggaran.
Sementara itu, kegiatan investasi juga masih tumbuh terbatas. Kinerja pertumbuhan ekonomi yang masih cukup tinggi terutama ditopang oleh konsumsi rumah tangga yang tetap solid. Pada tahun 2015, pertumbuhan ekonomi diperkirakan akan lebih tinggi, yaitu tumbuh pada kisaran 5,4-5,8%. Berbeda dengan 2014, di samping tetap kuatnya konsumsi rumah tangga, tingginya pertumbuhan ekonomi di 2015 juga akan didukung oleh ekspansi konsumsi dan investasi pemerintah sejalan dengan peningkatan kapasitas fiskal untuk mendukung kegiatan ekonomi produktif, termasuk pembangunan infrastruktur.

Kondisi Sistem Transformasi di Jakarta

Kondisi Sistem Transformasi di Jakarta

Fasilitas dan Infrastrukur transportasi di Jakarta yang kurang menjadi salah satu penyebab utama terjadinya kemacetan tersebut. Jakarta belum mempunyai sistem serta infrasturktur transportasi massal yang terpadu. Transportasi yang bisa melayani kebutuhan perpindahan warganya dengan cepat, aman, murah, nyaman dan massal. Disamping itu keberadaan penduduk di kota-kota satelit Jakarta yang setiap harinya melakukan perjalanan menuju Jakarta ikut memperparah kondisi transportasi di kota Jakarta. Komuter yang berasal dari Depok, Tanggerang, Bogor serta Bekasi tersebut semakin menambah arus kendaraan di dalam kota Jakarta yang sudah sedemikian padat. Sebagai akibatnya, kemacetan yang parah tak terhindarkan di jalan-jalan utama menuju kota-kota tersebut.
             Sebenarnya kebijakan transportasi Jakarta, dalam satu dasawarsa terakhir, sudah memasuki tahapan baru. Pemerintah mulai menyadari bahwa untuk kota seperti Jakarta, penggunaan transportasi yang bersifat massal lebih menguntungkan dibandingkan transportasi yang berbasis kendaraan pribadi. Hal ini bisa dilihat pada kebijakan-kebijakan transportasi Jakarta dalam satu dasawarsa terakhir ini yang mulai menunjukkan tren untuk mengurangi jumlah kendaran pribadi dan memperbaiki sistem angkutan umum di kota Jakarta.

Source: nurmaheryani.blogspot.co.id

Kelebihan Google Nexus 5 dan Kekurangannya

Kelebihan Google Nexus 5 dan Kekurangannya

Google Nexus 5 resmi berjalan dengan mengusung sistem operasi Android Kit Kat 4.4  yang telah disempurnakan dengan prosesor Quad-core yang memiliki kecepatan 2.3 GHz Krait 400. Serta diperkokoh dengan chipset Qualcomm MSM8974 Snapdragon 800 yang berpaduan dengan 2 GB RAM. Hampir kesempurnaan dimiliki oleh smartphone Google Nexus 5 ini. Google Nexus 5 juga telah dibekali dengan layar berukuran 4.95 inch atau lebih mudahnya 5 inch yang menggunakan jenis layar True HD IPS Plus capacitive touchscreen. Yang lebih menarik lagi kamera yang telah disematkan pada Google Nexus 5 dibekali dengan fitur optical image stabilization (OIS), yang bisa menghasilkan kualitas gambar yang sangat bagus yang tidak tertandingi.
            Kelebihan Google Nexus 5 adalah :
-        -  Asli buatan Google, dukungan software android penuh
-        -  Prosesor – cepat terbaru
-        -  Layar luas 5 inci
-        -  Fitur lengkap – kemampuannya tidak usah diragukan lagi
           Kekurangan Google Nexus 5
-         - Tidak ada memori eksternal (slot untuk kartu memori)



Kamis, 24 September 2015

TUGAS EKONOMI KOPERASI 1

                                                        


TENTANG KAMI
Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman atau disingkat KPPDK berdiri pada tahun 1969 dengan akta pendirian nomor 1683.a/12-67 tanggal 16 Mei 1969.
Pada tahun 1989 berdasarkan gagasan Menteri Kehakiman saat itu Bapak Ismael Saleh, SH dilakukan penggabungan koperasi-koperasi primer di lingkungan Departemen Kehakiman ke dalam Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman.
Sebagai tindak lanjut penggabungan maka dibentuk kepengurusan Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman berdasarkan KEPMENKEH-RI Nomor M.01.PR.07.10-Th 1989 tanggal 4 Januari 1989.
Meskipun telah dilakukan perubahan nomenklatur Departemen menjadi Kementerian, namun oleh karena belum dilakukan penggantian nama Koperasi yang terkait dengan aspek legalnya maka tetap menggunakan nama Departemen Hukum dan HAM.
Sejak tahun 1989 KPPDK telah mengalami beberapa kali pergantian kepengurusan, pertama kali dipimpin oleh Bapak RAH. Hidayat Wargahadibrata, SH., hingga tahun 1999. Pada tahun 1999 sampai dengan tahun sampai tahun 2005 dipimpin oleh Bapak H. Ali Amran Djanah, Pada tahun 2005 s/d tahun 2007 dipimpin oleh Bapak Drs. Sutarmanto, MM. Selanjutnya pada tahun 2007 s/d tahun 2010 KPPDK dipimpin oleh Bapak H. Basoeki, SH., MH.. Kemudiaan masa kepengurusan sejak tahun 2010 KPPDK dipimpin oleh Bapak Erwin Azis, SH., MH,.
Seiring dengan bergantinya Kabinet di Pemerintahan maka nama Departemen Kehakiman mengalami perubahan menjadi Kementerian Hukum dan HAM RI, namun Koperasi masih tetap menggunakan nama KPPDK (Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Hukum dan HAM), oleh karena belum dirubahnya Anggaran Dasar (AD) koperasi.
Sejak tahun 2010 dibawah kepemimpinan Bapak Erwin Azis, SH. MH, KPPDK telah melakukan beberapa inovasi dalam pembenahan usaha melalui penataan manajemen Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) miliki KPPDK di Tanggerang, sehingga dapat dijadikan sebuah unit usaha yang dapat diandalkan. Selain itu KPPDK telah membuka unit usaha baru dalam bidang usaha travel biro dengan melakukan waralaba dari PT Panorama Tour and Travel, dan pada saat ini dalam tahap persiapan untuk membuka usaha dibidang kuliner melalui kerjasama waralaba dengan "Klenger Burger" dengan menempati gedung milik koperasi di Jalan Tebet Barat Dalam Raya No. 20 Jakarta Selatan.
Untuk mendukung kegiatan operasional koperasi KPPDK melalui pesetujuan Rapat Anggota Tahunan, pengurus telah melakukan pembelian kantor koperasi di Jalan Tebet Barat Raya No. 12 Jakarta Selatan, dari yang selama ini menempati ruangan di Kementerian Hukum dan HAM. Dengan pembelian kantor baru ini diharapkan kegiatan KPPDK lebih fokus dan meningkat. Selain itu pembelian kantor KPPDK tersebut dapat dijadikan sebuah investasi bagi KPPDK dengan semakin meningkatnya nilai property.
Disamping pembenahan-pembenahan administrasi, ketatalaksanaan, manajemen aset, maka koperasi sedang aktif melakukan penjajakan dibidang usaha yang diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan bagi koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota KPPDK.

Pengurus KPPDK
Pembina
              Pembina Utama        : Menteri Hukum dan HAM RI
              Pembina                    : Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI
            Pembina Unit            : Sekretaris Direktorat Jenderal di masing-masing Eselon I
Penasehat
                                                 : 1. Ny. Soejetty Wardhanto, SH
                                                 : 2. RAH. Hidayat Wargahadibrata, SH
                                                 : 3. Dr. Muhammad Indra, SH. MH.
Pengurus
            Ketua Umum              : Erwin Azis, SH, MH
            Wakil Ketua                : Drs. Ulangmangun Sosiawan, M.Si
            Sekretaris Umum        : Dra. Maryunani O.S.
            Bendahara Umum       : Ririm Djati Perbawani, SH. M.Hum
            Bendahara I                : H. Hasanuddin
Anggota Pengurus
                                                : 1. Drs. A.W. Zaki
                                                : 2. A. Hasanuddin, SH
Pengawas
            Ketua                          : Soejoto, Bc.IP, SH, MM
            Anggota                      : 1. Widodo
                                                : 2. Sukadi
Penghargaan/prestasi yang pernah di peroleh KPPDK sebagai berikut :
  1. Tahun 1994, Klasifikasi B (Mantap) diberikan oleh Kepala Kantor Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Kotamadya Jakarta Selatan; 
  2. Tahun 1996, Klasifikasi A (Mantap) diberikan oleh Kepala Kantor Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Kotamadya Jakarta Selatan; 
  3. Tahun 1997, Klasifikasi A (Mantap) diberikan oleh Kepala Kantor Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Kotamadya Jakarta Selatan; 
  4. Tahun 1998, Koperasi Mandiri diberikan oleh Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil; 
  5. Tahun 1998, Koperasi Terbaik Ke II untuk Jenis Koperasi Pegawai Negeri di Wilayah Kotamadya Jakarta Selatan; 
  6. Tahun 2000, Koperasi Berprestasi diberikan oleh Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil; 
  7. Tahun 2001, Koperasi Berprestasi diberikan oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

KPPDK Unit Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)
KPPDK Unit Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) merupakan salah satu unit kegiatan KPPDK yang menaungi keanggotaan untuk pegawai di lingkungan  Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, yang berlokasi di Cawang Jakarta Timur.
Kegiatan usaha yang dilakukan pada Unit Usaha BPHN yaitu :
  • Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
Profile Pengurus KPPDK Unit BPHN :
Ketua
:
Suharyo, SH, MH
Sekretaris
:
Drs. Mhd. Syarif Baharudin
Bendahara
:
Drs. A. Sumanto



  
Profile Keuangan KPPDK Unit BPHN Tahun  2010-2011 :


Profile Pendapatan dan SHU KPPDK Unit BPHN Tahun  2010-20

 




Bisnis
 Tour and Travel
-          Tour & Travel
Untuk memanfaatkan potensi perjalanan dinas yang ada di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM serta meningkatnya potensi perjalanan wisata masyarakat umum terutama di daerah Tebet dan Sekitarnya yang berkembang saat ini, maka kami menggandeng sebuah perusahaan yang telah memiliki reputasi yang baik yaitu Panorama Tour and Travel, sebagai mitra dengan pola waralaba.

Untuk kelancaran kegiatan usaha Tour and Travel tersebut KPPDK mendirikan unit usaha baru dengan membentuk sebuah Perseroaan Terbatas (PT) yang sahamnya dimiliki oleh KPPDK yaitu PT Ayomi Citra Wisata. Kegiatan layanan Tour and Travel telah berjalan dengan cukup baik sejak bulan Desember 2011.

Layanan kami :
  1. Tiket Domestik dan Internasional;
  2. Hotel Domestik dan Internasional;
  3. Individual Tour;
  4. Group Tour;
  5. Travel Document (Visa, Passport, Expatriate Permit)
  6. Out bound dan In bound 
  7. Layanan Bus Wisata White Horse
  8. Dll

-          SPBU Karya Andhika
SPBU Karya Andhika

Salah satu unit usaha andalan yang dimiliki oleh Koperasi Pengayoman Pegawai Kementerian Hukum dan HAM adalah SPBU 34-15113 Karya Andhika, yang berlokasi di Jl. Jenderal Sudirman (samping Tang City) Cikokol - Tanggerang.
Dengan standar Pasti Pas kami memberikan takaran BBM yang pas dan pelayanan yang sesuai dengan standar Pertamina, sehingga telah banyak pelanggan kami yang merasa puas atas pelayanan yang diberikan. Beberapa perusahaan telah melakukan kerjasama pengisian baik secara formal maupun informal, diantaranya sebagai berikut ;

  1. PT Pioner Beton;
  2. Kodim Tanggerang;
  3. Perusahaan Otobus Agra Mas;
  4. Day Trans;
  5. Perusahaan Otobus Sinar Jaya;
  6. DSU;
  7. Jabar Trans;
  8. X Trans.
Untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan meningkatkan grade dari pertamina, kami telah melakukan beberapa renovasi untuk menambah beberapa fasilitas layanan, baik untuk mushola, kantor pengelola, penambahan pulau pompa untuk pertamax dan pertamax plus, ATM Center ( Bank Mandiri, BCA, BRI dan CIMB Niaga) , Mini Market Alfa Mart dan Food Court Pengayoman serta stasiun pengisian angin ban Nitrogen.

-          Unit Simpan Pinjam

Unit Simpan Pinjam Koperasi Pengayoman

Kegiatan usaha simpan pinjam yang selama ini di jalankan di Koperasi Pengayoman lebih banyak dilayani oleh unit utama, kegiatan penyaluran oleh KPPDK pusat biasanya dilakukan melalui sistem chaneling dengan menggunakan dana KPPDK yang dikelola oleh Bank, kerjasama dengan bank yang berjalan diantaranya dengan Bank Syariah Mandiri dan Bank BNI.


-          Minimarket – Alfamart
Minimarket - Alfamart
Untuk terus mendorong peningkatan kegiatan usaha yang dilakukan, KPPDK terus mencari terobosan-terbosan baru dalam pengembangan kegiatan usaha, salah satunya melalui pembukaan unit usaha minimart yang bekerjasama dengan salah satu usaha ritel yang telah memiliki nama yaitu “Alfa Mart”.

-          Kuliner – Rawon Setan

 Kuliner - Rawon Setan Mbak Endang Surabaya


-          Raja Konro Daeng Naba
Raja Konro Daeng Naba Tebet

Salah satu resto dan Sea Food Khas Makasar yaitu Raja Konro Daeng Naba kini hadir di Tebet, tepatnya di Jalan Tebet Barat Dalam Raya No. 20 Jakarta Selatan.
Yang membedakan Daeng Naba dengan rumah makan atau restoran konro lain adalah saus pelengkap untuk iga bakarnya. Disini saus untuk iga bakar yang ditawarkan cukup bervariasi, misalnya iga bakar saus asam pedas, iga bakar lada hitam atau iga bakar saus kepiting.
-          Property – The Mampang Icon
PROPERTY -THE MAMPANG ICON

Guna merealisasikan rencana pengembangan usaha dalam bidang property, KPPDK telah membeli aset tanah dengan luas kurang lebih 10.000 M2, di wilayah daerah Mampang Gandul Depok Jawa Barat untuk di bangun perumahan cluster (town house).
Nama perumahan yang di bangun adalah "The Mampang Icon" dengan jumlah rumah yang dibangun sebanyak 41 (empat puluh satu) unit rumah dengan bangunan 2 (dua) lanta

VISI dan MISI

     Visi Koperasi
     "Terwujudnya pelayanan yang optimal untuk peningkatan kesejahteraan anggota"

     Misi Koperasi
     1. Meningkatkan profesionalisme pengelola koperasi (Pengurus, Pengawas, dan Karyawan)
     2. Meningkatkan mutu manajemen dan tata kelola yang transparan dan akuntabel
     3. Meningkatkan partisipasi aktif anggota sebagai pemilik koperasi
     4. Meningkatkan partisipasi aktif anggota sebagai pengguna jasa koperasi
     5. Mengoptimalkan sumber daya yang ada untuk meningkatkan pelayanan dan usaha koperasi
     6. Melakukan kerja sama usaha yang saling menguntungkan dalam rangka pengembangan


KESIMPULAN
Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman atau disingkat KPPDK berdiri cukup lama yaitu dari tahun 1969. Koperasi ini sudah cukup maju karena mampu mencakup cabang pelayanan yang cuku lengkap yaitu produk, unit simpan pinjam, kuliner, pelayanan spbu dll. Dapat kita lihat dibisnis yang sudah terlampir diatas, bidang usaha yang disediakannya sudah tertata rapi dan cukup lengkap. Saya sendiri sudah merasakan langsung pelayanan yang ada dikoperasi ini dan menurut saya pelayanannya cukup memuaskan. Adapun komentar yang dapat saya utarakan dari koperasi KPPDK yaitu koperasi tersebut dibawah naungan Departemen Hukum dan HAM.

source:  http://www.koperasipengayoman.com/index.html
Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman atau disingkat KPPDK berdiri pada tahun 1969 dengan akta pendirian nomor 1683.a/12-67 tanggal 16 Mei 1969.
Pada tahun 1989 berdasarkan gagasan Menteri Kehakiman saat itu Bapak Ismael Saleh, SH dilakukan penggabungan koperasi-koperasi primer di lingkungan Departemen Kehakiman ke dalam Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman.
- See more at: http://www.koperasipengayoman.com/1_tentang_koperasi.html#sthash.TxnmCrJ8.dpuf
Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman atau disingkat KPPDK berdiri pada tahun 1969 dengan akta pendirian nomor 1683.a/12-67 tanggal 16 Mei 1969.
Pada tahun 1989 berdasarkan gagasan Menteri Kehakiman saat itu Bapak Ismael Saleh, SH dilakukan penggabungan koperasi-koperasi primer di lingkungan Departemen Kehakiman ke dalam Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman.
- See more at: http://www.koperasipengayoman.com/1_tentang_koperasi.html#sthash.TxnmCrJ8.dpuf
Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman atau disingkat KPPDK berdiri pada tahun 1969 dengan akta pendirian nomor 1683.a/12-67 tanggal 16 Mei 1969.
Pada tahun 1989 berdasarkan gagasan Menteri Kehakiman saat itu Bapak Ismael Saleh, SH dilakukan penggabungan koperasi-koperasi primer di lingkungan Departemen Kehakiman ke dalam Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman.
- See more at: http://www.koperasipengayoman.com/1_tentang_koperasi.html#sthash.TxnmCrJ8.dpuf